Bird Anime

animasi blog

Sabtu, 11 Oktober 2014

KOPERASI INDONESIA

Lambang Koperasi Indonesia

Arti lambang Koperasi Indonesia:
1.    Rantai : menggambarkan persahabatan yang kokoh
2.    Gigi Roda : menggambarkan, Usaha Karya yang terus menerus dari golongan Koperasi.
3.    Kapas dan Padi : menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan dan yang akan dicapai
oleh koperasi.
4.    Timbangan : menggambarkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5.    Bintang dan perisai : menggambarkan Pancasila dan merupakan landasan idiil koperasi.
6.    Pohon Beringin : menggambarkan sifat kemasyarakatan dan berkepribadian Indonesia dan
koperasi yang kokoh dan berakar.
7.    Koperasi Indonesia : menandakan bahwa lambang ini adalah lambang kepribadian koperasi rakyat
Indonesia.
8.   Warna merah dan warna putih : menggambarkan sifat nasional,golonganm dan warna putih karya
koperasi.

A. KOPERASI INDONESIA
            Koperasi sebagai salah satu sektor ekonomi merupakan kerjasama yang bersifat ekonomi. Koperasi
berasal dari kata Co dan Operation yang mengandung arti bekerja sama untuk mencapai tujuan.
Berarti koperasi adalah kumpulan orang atau badan hukum bekerja sama yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan
masyarakat umumnya.

1.    Pengertian Koperasi
Beberapa pakar mengemukakan pengertian koperasi :
a.   Menurut Internasional Cooperative Alliance (ICA) buku The Cooperative Principles
karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai berikut :
Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum,yang bertujuan untuk perbaikan sosial
ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan berusaha bersama
saling membantu antara yang satu denan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan usaha
tersebut harus didasarkan atas prinsip-prinsip ekonomi.
b.   Bapak Koperasi Dr. Mohammad Hatta
Koperasi adalah bangunan organisasi sebagai badan usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan. Semua bertanggung jawab dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.
c.   Dalam Undang-undang Perkoperasian No.25 tahun 1994 pasal 1 ayat 1 sebagai berikut :
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan milik para anggota sendiri diatur sesuai dengan keinginan para
anggota. Dalam koperasi tidak ada paksaan adan campur tangan pihak lain yang tidak ada sangkut
pautnya dengan koperasi. Pembagian pendapatan benar-benar harus berdasarkan besar kecilnya
karya dan jasa anggota.

2.   Unsur-unsur pengertian koperasi
            1.   Beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi.
Koperasi merupakan kumpulan orang-orang atau badan hukum koperasi. Badan hukum adalah
suatu badan yang secara hukum mempunyai hak dan kewajiban sebagai badan/organisasi dapat
menuntut dan dituntut.
            2. Usaha bersama
Berarti bahwa dalam koperasi pertumbuhan kegiatan usaha didasarkan pada kesamaan
kegiatan dan kepentingan ekonomi anggota.
            3. Asas kekeluargaan
Artinya berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dan kepentingan bersama para
anggotanya dalam usaha kerjas sama, bantu membantu di antara anggota organisasi dengan
pengurus.
            4. Kegiatan berdasarkan prinsip koperasi
Koperasi berperan untuk memperjuangkan kepentingan anggota dan koperasi perlu
membangun diri menjadi kuat dan mandiri sebagai soko guru perekonomian nasional. Koperasi
berdasarkan kepentingan ekonomi untuk mencapai kesejahteraan anggota. Koperasi merupakan
sistem ekonomi yang sesuai dengan kehidupan masyarakat. Usaha peningkatan pembinaan
perekonomian harus dijalankan,bersifat menyeluruh dan terpadu.

B.    LANDASAN,ASAS,TUJUAN,FUNGSI,DAN PERANAN, SERTA PRINSIP
KOPERASI
1. Landasan Koperasi Indonesia
            a. Landasan Pancasila
Landasan koperasi yaitu Pancasila yang merupakan pandangan hidup bangsa dan negara serta
merupakan sumber dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Sudah menjadi itikad negara kita
bahwa Pancasila merupakan asas tunggal semua kekuatan politik dan sosial.
Cara-cara penerapan pengalaman Pancasila dalam Koperasi Indonesia, yaitu :
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
    a. Setiap anggota wajib menghayati agama yang dianutnya.
    b. Selalu berlaku jujur dalam berkoperasi.
2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, diantaranya :
    a. Bertindak demokratis
    b. Berasaskan kekeluargaan
    c. Tidak membedakan status setiap anggota
3. Sila Persatuan Indonesia
    a. Tidak membedakan suku bangsa dan paham politik setiap anggotanya.
   b. Memajukan kebersamaan untuk mengembangkan koperasi.\
4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyarawaratan/
Perwakilan.
   a. Demokrasi Pancasila paling diutamakan.
   b. Mengutamakan musyawarah diantara sesama anggotanya.
   c. Memiliki rasa tanggung jawab dan tenggang rasa.
5. Sila Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia di antaranya :
    a. Bertindak seadil-adilnya diantara sesama anggotanya.
    b. Selain kepentingan anggota,kepentingan masayarakat sekitarnya perlu mendapat
perhatian. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan dan landasan yang mendasar diterapkan
dalam kegiatan koperasi dapat diharapkan tujuan koperasi untuk mensejahterakan anggota maupun
masyarakat akan tercapai.

            b. Landasan Undang Undang Dasar 1945
Landasan Koperasi Indonesia adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) berbunyi : “Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.

2. Asas Koperasi
Dalam Koperasi Indonesia kepribadian sebgai pencerminan kehidupan yang dipengaruhi
keadaan dan lingkungan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan bersemboyan Bhinneka
Tunggal Ika. Bagi koperasi asas kekeluargaan terdapat keinsyafan, kesadaran, dan tanggung
jawab terhadap kerja tanpa memikirkan kepentingan diri sendiritertapi untuk kesejahteraan
bersama.

3. Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

4. Fungsi dan peran koperasi
Koperasi memberikan kemampuan yang lebih besar untuk mempertinggi daya potensi
anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk mencapai kesejahteraan secara
adil berdasar atas asas kekeluargaan.
Fungsi dan peran koperasi sesuai dengan ketentuan,yaitu :
a.    Membangun dan mengembangkan potensi dalam kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya.
b.   Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
c.   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perkonomian
nasional dengan koperasi sebagai soko guru.
d.   Berusaha untuk mewujudkan dan mengambangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

5. Prinsip koperasi
Prinsip koperasi merupakan kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan
berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut koperasi mewujudkan
dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak
sosial.
Prinsip koperasi Indonesia terdiri atas:
a.   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.   Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya;
d.   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.    Kemandirian.

6. Jenis koperasi
Jenis koperasi didasarka pada kesamaan kegiatan dan kepentingan anggota. Dasar pengurus
sesuai dengan undang-undang koperasi yang berlaku,terdiri atas :
a.   Koperasi konsumen,
b.   Koperasi produsen,
c.   Koperasi simpan pinjam,
d.  Koperasi pemasaran,
Koperasi umumnya berusaha pada kepentigan yang sama untuk memenuhi kebutuhan
anggota. Barang-barang diusahakan dari grosir badan penyalur/pengusaha, sehingga
harganya murah setidak-tidaknya sama dengan harga pasar.
            a. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen ialah koperasi yang anggotanya terdiri atas orang-orang yang
mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi konsumen
mempunyai fungsi sebagai penyalur tunggal barang-barang kebutuhan anggota sehari-hari
yang memperpendek jarak antara produsen dengan konsumen.
Sebagai penyalur tunggal barang-barang kebutuhan pokok anggota, koperasi konsumen juga
mempunyai fungsi-fungsi lainnya,seperti :
1. dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan mudah;
2. harga lebih murah atau sama dengan harga pasar;
3. kualitas barang lebih terjamin;
4. sisa hasil usaha yang diperoleh dikembalikan kepada anggota;
5. ongkos-ongkos penjualan maupun ongkos pembelian dapat dihemat.
            b. Koperasi Produsen
Koperasi Produsen ialah koperasi yang anggota-angotanya terdiri atas para pengusaha,
pemilik alat-alat produksi, dan karyawan yang berkepentingan,sedangkan usahanya
langsung berhubungan dengan bidang industri atau kerajinan. Koperasi produsen umumnya
didirikan oleh industri kecil yang bekerja untuk kepentingan bersama menghindarkan diri
dari kaum kapitalis.

1. Koperasi petani
Koperasi petani ialah koperasi yang anggota-angotanya terdiri atas para petani pemilik
lahan pertanian,pemaro atau buruh tani, dan orang-orang yang berkepentingan,sedangkan
usaha yang dijalankannya adalah yang bersangkutan dengan bidang pertanian.
Usaha-usaha koperasi pertanian meliputi :
a.   Penyediaan alat-alat pertanian dan bahan-bahan yang dibutuhkan agar produktivitas
bertambah, seperti pembelian bibit unggul,pupuk,obat pemberantas hama,dan penyakit.
b.   Mengolah hasil pertanian dari tingkat bahan menjadi hasil siap pakai,misalnya
pengolahan karet, penggilingan padi.
c.   Mengusahakan penjualan hasil pertanian/pemasaran.
d.   Memberikan kredit bagi para anggotanya untuk keperluan produksi pertanian,supaya
terhindar dari sistem ijon.
Potensi koperasi petani diikutsertakan dalam kelompok tani,bimas. Bimas merupakan
paduan dari kegiatan baik aparat pemerintah,swasta,dan para petani. Usaha untuk
meningkatkan swadaya masyarakat petani dengan saptakarya pertanian yang meliputi :
a.  pancausaha,
b.  pembinaan/penguasaan hasil,
c.   pengolahan hasil,
d.   pemasaran hasil,
e.   pembangunan masyarakat desa,
f.   peningkatan kualitas,
g.   peningkatan kuantitas pengolahan bahan baku menjadi bahan jadi.

2. Koperasi Peternakan
Koperasi peternakan ialah koperasi yang anggotanya terdiri atas pengusaha-pengusaha
peternakan,pemilik ternak,dan buruh peternakana atau orang-orang yang berhubungan
langsung dengan usaha peternakan.
Koperasi peternakan dapat didirikan sesuai dengan jenis ternak,misalnya:
a.   koperasi peternak ayam buras,
b.   koperasi peternak itik,
c.   koperasi peternak sapi,kambing,dan kerbau.
Koperasi peternakan dapat diusahakan secara bersama dengan pertanian, yang merupakan
usaha sambilan. Bila diorganisir secara baik maka akan menciptakan lapangan usaha yang
saling menguntungkan.
Bidang-bidang usaha koperasi peternakan meliputi :
a.   Mengusahakan penyediaan bibit ungul, makanan ternak, obat-obatan bai ternak;
b.   Penyediaan lahan/tempat untuk memelihara ternak;
c.   Memberikan kredit kepada anggota koperasi;
d.   Mengusahakan penjualan hasil peternakan.

3. Koperasi Perikanan
Koperasi perikanan ialah koperasi yang anggotanya terdiri atas para pengusaha pemilik
perikanan, para nelayan, dan orang-orang yang berkepentingan dengan bidang
perikananmbaik usaha perikanan laut maupun perikanan darat.
Kegiatan usaha koperasi perikanan meliputi bidang:
a.   penyediaan bibit ikan, alat-alat penangkapan hasil ikan,perahu bermotor bagi anggota;
b.   pengadaan sarana pengangkutan hasil perikanan;
c.   pengolahan hasil ikan dengan sistem mekanik dan ban berjalan;
d.   mengusahakan pemasaran hasil perikanan untuk anggota maupun masyarakat;
e.   Pemberian kredit bagi anggota.

4. Koperasi Kerajinan dan Industri
Anggota-angotanya terdiri atas usaha-usaha kerajinan dan pengusaha industri atau orang
yang bersangkut-paut dengan kerajinan dan industri,misalnya koperasi kerajinan tangan,
koperasi batik, koperasi ukiran kayu, koperasi industri tekstil,koperasi elektronika.
Bidang-bidang usaha koperasi kerajinan dan industri meliputi:
1.   menyediakan bahan dan alat-alat kerajinan dan industri yang diperlukan;
2.   menciptakan model-model baru,teknologi mutakhir;
3.   menggunakan metode atau cara pembuatan hasil yang lebih modern;
4.   mengusahakan pemasaran hasil;
5.   menyediakan sarana gudang dan pengangkutan;
6.   mengusahakan kredit bai anggota.

            c. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam (koperasi kredit) ialah koperasi yang anggotanya orang-orang yang
mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan perkreditan. Kegiatan anggota koperasi
ialah menaung atau menyimpan, jumlah tabungan yang terkumpul dipinjamkan pada para
anggota lainnya yang memerlukan dengan tingkat bunga yang telah diatur dalam anggaran
rumah tangga koperasi.
Bidang usaha koperasi simpan pinjam meliputi:
1.   menerima uang simpanan dari anggota koperasi;
2.   melayani pinjaman anggota;
Tujuan koperasi simpan pinjam adalah :
1.   membantu keperluan kredit para anggota yang memerlukan;
2.   mendidik para anggota supaya giat menyimpan secara teratur sehingga dapat
membentuk modal;
3.   mendidik para anggota untuk hidup teratur dengan menyisihkan sebagaian dari
penghasilan mereka;
4.   menambah pengetahuan dan informasi tentang perkoperasian.

            d. Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran ialah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri atas orang-orang
tertentu yang mempunyai kepentingan langsung dalam bidang usaha untuk pemasaran
barang dan jasa.
Tujuan koperasi pemasaran adalah:
1.   membantu dalam memasarkan barang-barang yang dihasilkan anggota;
2.   memberikan pelayanan terhadap anggota dalam cara meningkatkan jumlah dan mutu
barang yang layak untuk dipasarkan kepada konsumen;
3.   memperlancar arus barang dari produsen kepada konsumen;
4.   menambah pengetahuan usaha pemasaran hasil produksi.

            e. Koperasi Jasa
Selain kegiatan di bidang usaha sebagai sarana produktif juga perlu kegiatan di bidang usaha
jasa. Meningkatnya kegiatan usaha dan keanekaragaman kebutuhan menyebabkan
tumbuhnya jenis koperasi yang khusus bergerak di bidang pelayanan jasa. Sebagai
pelengkap kegiatan usaha koperasi jasa,orang memerlukan jasa pengangkutan agar dapat
sampai ke tempat tujuan .
Koperasi usaha angkutan,seperti Angkutan Kota,Angkutan pedesaan,Koperasi Bina Usaha
Transportasi RI(Kobutri), Koperasi Bandung Tertib (Kobanter),Koperasi Angkutan Jakarta
(KOPA), Koperasi Asuransi Indonesia (KAI),Bank Umum Koperasi, Bank Perkreditan Rakyat
(BPR), Koperasi Listrik, Koperasi Usaha Kredit(KUK).
           
            f. Koperasi Unit Desa
Koperasi Unit Desa (KUD) adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial yang merupakan
wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang
diselenggarakan untuk masyarakat pedesaan guna meningkatkan pelayanan kepada
anggota masyarakat dan masyarakat pedesaan.
Fungsi KUD
KUD sebagai pusat pelayanan dalam kegiatan perekonomiaan pedesaan memiliki dan
melaksanakan fungsi :
a.   Perkreditan, untuk keperluan produksi dan penyediaan kebutuhan modal investasi dan
modal kerja/usaha bagi anggota KUD dan warga desa umumnya.
b.   Penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi seperti sarana sebelum dan sesudah
panen, sarana produksi untuk keperluan industri/kerajinan dan sebagainya, penyediaan dan
penyaluran barang-barang keperluan sehari-hari khususnya sembilan bahan pokok dan jasajasa
lainnya.
c.   Pengolahan dan pemasaran hasil produksi/industri dan sebagainya dari para anggota KUD
dan warga desa umumnya.
d.   Kegiatan perekonomian lainnya seperti perdagangan, pengangktan, dan sebagainya.

Tugas Koperasi Unit Desa adalah :
a.   Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan secara teratur.
b.   Memberikan pinjaman kepada anggota untuk memajukan usaha.
c.   Memberikan penyuluhan teknik pertanian,peternakan,perikanan, dan lain-lain yang
berhubungan dengan usaha anggota.
d.   Mengadakan penyuluhan,pengolahan pergudangan, dan menyelenggarakan pemasaran
hasil-hasil anggota.
e.   Mengadakan atau menyalurkan barang-barang konsumsi keperluan anggota.
f.   Menambah pengetahuan perkoperasian anggota.

7. Struktur Organisasi Koperasi
Struktur organisasi koperasi terdiri dari induk koperasi gabungan dan koperasi induk juga
disebut koperasi sekunder sebagai koperasi yang tingkatnya lebih atas dari koperasi primer
dan dilihat dari segi gabungannya maka koperasi sekunder sekurang-kurangnya tiga
koperasi. Struktur organisasi koperasi garis besar, terdiri dari koperasi primer anggota
orang/badan hukum,koperasi sekunder adalah koperasi pusat,koperasi gabungan, dan
koperasi induk.
Gambar Struktur Organisasi Koperasi
1.   Induk koperasi sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi yang berbadan hukum
2.   Gabungan koperasi sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi yang berbadan hukum
Induk

Gabungan Gabungan Gabungan
Pusat Pusat Pusat
Primer Primer Primer
Perorangan Perorangan Perorangan Perorangan
3.   Pusat koperasi sekurang-kurangnya tiga koperasi primer yang berbadan hukum.

4.   Koperasi primer sekurang-kurangnya beranggotan dua puluh orang.